Keluarga Besar Alumni Ambalan Hasyim As'ari Mashitoh Gudep 11.049 - 11.050 Pangkalan : Jl. Glagahwangi No.1 Bintoro Demak,Lokasi Depan Masjid Agung Demak, Koorlap Hp: 085290553121 an: Waskito Hadi Wardono E-Mail : kabar_ilham@yahoo.co.id

Salam Pramuka

Terima Kasih Atas kunjungan Anda!!!
mudah-mudahan Bermanfaat bagi kita semua.
Apabila Ada Kekurangan dan kesalahan Itu Semata-mata Dari kami Pribadi. dan apabila ada kelebihan, kebaikan dan manfaat itu semata-mata datangnya dari Allah!!! Kita hanya sebagai perantara saja.

Lambang Negara

Senin, 15 Desember 2008

Arti Lambang Negara Republik Indonesia


Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.

Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.

1. Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.

(1) Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri.

(2) Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas

2. Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lainnya.

(3) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga

3..Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.

0 komentar: