DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA
(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing;
2) Andalan;
dibantu oleh staf kwartir.
b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2) Pembina Gugusdepan;
3) Pembina Pramuka;
Salam Pramuka
Terima Kasih Atas kunjungan Anda!!!
mudah-mudahan Bermanfaat bagi kita semua.
Apabila Ada Kekurangan dan kesalahan Itu Semata-mata Dari kami Pribadi. dan apabila ada kelebihan, kebaikan dan manfaat itu semata-mata datangnya dari Allah!!! Kita hanya sebagai perantara saja.
mudah-mudahan Bermanfaat bagi kita semua.
Apabila Ada Kekurangan dan kesalahan Itu Semata-mata Dari kami Pribadi. dan apabila ada kelebihan, kebaikan dan manfaat itu semata-mata datangnya dari Allah!!! Kita hanya sebagai perantara saja.
Dewan Kehormatan
Senin, 15 Desember 2008
Diposting oleh Muchsin di 17.22
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar