Keluarga Besar Alumni Ambalan Hasyim As'ari Mashitoh Gudep 11.049 - 11.050 Pangkalan : Jl. Glagahwangi No.1 Bintoro Demak,Lokasi Depan Masjid Agung Demak, Koorlap Hp: 085290553121 an: Waskito Hadi Wardono E-Mail : kabar_ilham@yahoo.co.id

Salam Pramuka

Terima Kasih Atas kunjungan Anda!!!
mudah-mudahan Bermanfaat bagi kita semua.
Apabila Ada Kekurangan dan kesalahan Itu Semata-mata Dari kami Pribadi. dan apabila ada kelebihan, kebaikan dan manfaat itu semata-mata datangnya dari Allah!!! Kita hanya sebagai perantara saja.

PENYEMPURNAAN PP GUDEP GERAKAN PRAMUKA

Jumat, 23 Januari 2009

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 137 TAHUN 1987
tentang
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA


a. Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987
c. Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
d. Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik.
e. Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi :
1) Pengertian, tujuan dan sasaran
2) Organisasi
3) Pimpinan
4) Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan
5) Tata kerja
6) Administrasi

untuk lebih detailnya silahkan download >>>>disini<<<<

0 komentar: